
Aparatur sipil Negara-ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. (Foto/Yudi)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mendapat potongan jam kerja selama bulan suci Ramadhan. Penyesuaian jam kerja berlaku nasional, dengan pemangkasan lima jam kerja selama sepekan.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri pada Senin (16/02) mengatakan, untuk lima hari kerja pengurangan dilakukan satu jam setiap hari, Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB.
Adapun Jumat, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara untuk enam hari kerja, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30 WIB untuk Senin hingga Kamis, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu masuk pukul 07.30 pulang pukul 12.30 WIB.
Dijelaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan merujuk pada surat edaran MenpanRB dan ditindaklanjuti dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ponorogo. Normalnya, jam kerja ASN 37,5 jam setiap pekan. Selama puasa diberikan keringanan lima jam kerja selama sepekan sehingga menjadi 32,5 jam.



