
Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sejumlah kepala desa di empat kecamatan, yakni Sukorejo, Jambon, Kauman, dan Sawoo, telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos periode 2023–2024 tersebut.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan pemeriksaan tidak berhenti pada kepala desa di empat kecamatan itu. Selanjutnya, kepala desa di 21 kecamatan juga akan dilakukan pemeriksaan, namun akan diklasifikasikan atau dikelompokkan terlebih dahulu berdasarkan pihak-pihak yang benar-benar mengetahui persoalan tersebut.
Menurut Ugra, pemanggilan kepala desa dilakukan guna menambah bukti dan keterangan saksi. Hingga kini, pihaknya masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Selain kepala desa, sejumlah saksi dari lintas sektor juga telah dipanggil beberapa waktu lalu.
Kejari Ponorogo juga masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Ugra mengingatkan para kepala desa agar tidak percaya kepada pihak yang mencatut dan mengatasnamakan pegawai Kejaksaan Negeri Ponorogo maupun pimpinan melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menegaskan, pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat undangan. Jika ragu, pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung kepada pegawai Kejaksaan Negeri Ponorogo.



