Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pamit Cari Rumput, Petani Asal Ngrayun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Hutan Perhutani
  • Puasa, Jumlah Pendonor di UDD PMI Ponorogo Turun, Ancam Stok Darah
  • Mobil Kas Keliling Milik BI Diserbu Warga Ponorogo yang Ingin Tukar Uang Baru
  • Bunda Lisdyarita Ungkap Sosok Tepat Untuk Sekda Ponorogo, Dorong 9 Pejabat Eselon 2 Untuk daftar
  • Tanggul Sungai Sono di Desa Ngadisanan Sambit Ambrol, Berdampak Pada Keberadaan Jembatan Sesek Tak Bisa Dilalui Warga
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 6
  • Masih Tinggi, Angka Perkawinan Anak, Sepanjang 2025 PA Ponorogo Kabulkan 98 Permohonan Dispensasi Nikah
  • Jelajah

Masih Tinggi, Angka Perkawinan Anak, Sepanjang 2025 PA Ponorogo Kabulkan 98 Permohonan Dispensasi Nikah

Gema Surya FM Jumat 6 Februari 2026 | 07:17 WIB
Disp

Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur masih ditemukan di sejumlah daerah. Pengadilan Agama mencatat, sebagian besar pengajuan dilakukan karena faktor pergaulan hingga kehamilan di luar nikah.

Seperti disampaikan Humas sekaligus Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, Maftuh Basuni, bahwa dispensasi nikah hanya diberikan melalui proses persidangan dan dengan pertimbangan matang dari majelis hakim.

“Setiap permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta kami kabulkan. Hakim akan menggali alasan, kesiapan mental, serta kondisi psikologis calon mempelai,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, maka wajib mengajukan dispensasi ke pengadilan.

“Dispensasi adalah pintu darurat, bukan untuk melegalkan pernikahan dini secara bebas. Hakim mempertimbangkan dampak jangka panjangnya,” tegasnya.

Menurutnya, pernikahan usia anak memiliki risiko tinggi, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun keberlangsungan rumah tangga.

“Banyak pasangan yang belum siap secara emosional. Ini yang sering menjadi pemicu konflik dan perceraian di usia pernikahan yang masih sangat muda,” tambahnya.

Pihaknya juga mendorong peran orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak serta memberikan edukasi tentang perencanaan masa depan.

“Kami berharap dispensasi nikah benar-benar menjadi langkah terakhir. Pendidikan dan kesiapan mental anak tetap harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: MDMC Buatkan Sumur Bor Untuk Warga Dua Desa di Aceh Tamiang
Next: Tekan Angka Lakalantas, Polsek Sawoo Pasang Banner Himbauan di 10 Titik, Paling Banyak di Desa Pangkal

Related Stories

Donor.jpg
  • Jelajah

Puasa, Jumlah Pendonor di UDD PMI Ponorogo Turun, Ancam Stok Darah

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 11:59 WIB
Spp.jpg
  • Jelajah

Pamit Cari Rumput, Petani Asal Ngrayun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan Hutan Perhutani

Gema Surya FM Rabu 25 Februari 2026 | 12:00 WIB
WhatsApp Image 2026-02-24 at 13.44.36
  • Jelajah

Mobil Kas Keliling Milik BI Diserbu Warga Ponorogo yang Ingin Tukar Uang Baru

Gema Surya FM Selasa 24 Februari 2026 | 14:59 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.