
Beroperasinya Bus Kalisari jurusan Surabaya–Badegan dikeluhkan kalangan sopir bus mini jurusan Ponorogo–Purwantoro dan Ponorogo–Badegan. Mereka mengaku pendapatannya turun hingga 70 persen sejak trayek tersebut aktif tiga bulan terakhir.
Puluhan sopir bus mini menggelar audiensi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Jumat (30/1/2026). Dalam pertemuan itu, mereka bertemu dengan pihak Perusahaan Otobus (PO) Kalisari serta perwakilan Dishub Ponorogo.
Perwakilan sopir bus mini, Wahyudi, mengatakan penurunan pendapatan dirasakan sejak PO Kalisari mengoperasikan trayek Surabaya–Badegan. Padahal, berdasarkan informasi, izin trayek tersebut sudah terbit sejak 2021, namun baru dijalankan dalam tiga bulan terakhir.
“Sejak bus itu beroperasi, pendapatan kami turun drastis, bisa sampai 70 persen,” ujar Wahyudi.
Para sopir meminta agar Dishub mengkaji ulang operasional trayek tersebut agar tidak mematikan angkutan lokal yang sudah lebih dulu beroperasi.
Dalam audiensi itu akhirnya disepakati bahwa PO Kalisari Surabaya–Badegan diperbolehkan menurunkan penumpang di wilayah Badegan. Namun, untuk mengangkut penumpang tujuan Surabaya, diwajibkan mulai dari Sub Terminal Tambakbayan, Jalan Trunojoyo.
Menurut Wahyudi, dengan kesepakatan tersebut, penumpang dari wilayah barat Badegan maupun Purwantoro tetap dapat menggunakan jasa bus mini untuk menuju titik keberangkatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo menyatakan kesepakatan tersebut merupakan solusi bersama antara kedua belah pihak. Dishub berharap aturan tersebut dapat menjaga keseimbangan operasional antara PO Kalisari dan bus mini lokal sehingga tidak saling merugikan.



