
Pasca adanya penertiban, kalangan pengusaha kereta kelinci di Kabupaten Ponorogo mengeluhkan hilangnya pendapatan. Mereka kini tidak berani beroperasi lagi karena sanksi tegas dari kepolisian menanti apabila tetap melanggar aturan.
Salah satu pengusaha kereta kelinci, Abu Hasan, mengakui bahwa operasional di jalan raya memang melanggar ketentuan lalu lintas. Namun demikian, ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar para pelaku usaha tidak kehilangan mata pencaharian.
Menurutnya, para pengusaha odong-odong memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Bahkan, di antara mereka ada yang sedang sakit, memiliki anak sekolah, hingga masih menanggung pinjaman di bank. Sejak dilarang beroperasi, mereka praktis tidak memperoleh penghasilan sama sekali dan terpaksa membatalkan sejumlah pesanan yang sudah masuk.
Abu Hasan menambahkan, apabila memang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, semestinya pemerintah menyediakan jalur khusus bagi usaha kereta kelinci. Selama ini, layanan tersebut cukup diminati masyarakat, baik untuk kegiatan pariwisata, mengantar jamaah pengajian, maupun anak-anak sekolah.
Di Ponorogo sendiri, terdapat sekitar 30 pelaku usaha kereta kelinci yang telah menerima surat larangan beroperasi di jalan raya dari kepolisian.
“Kami mengakui kalau beroperasi di jalan raya itu melanggar aturan. Tapi kami berharap ada solusi dari pemerintah. Kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Sejak dilarang beroperasi, kami sama sekali tidak punya penghasilan.” terangnya
Sebelumnya, keberadaan kereta kelinci di jalan raya juga menuai protes dari kalangan sopir angkutan umum. Pada Senin, 11 Januari 2026, puluhan sopir angkutan umum mendatangi Gedung DPRD Ponorogo. Mereka menuntut penertiban operasional kereta kelinci yang dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Selain melanggar aturan, operasional kereta kelinci disebut berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan serta menurunkan pendapatan angkutan umum resmi. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Satlantas Polres Ponorogo.



