
Pembangunan dan roda pemerintahan di tingkat desa tidak boleh berhenti meskipun Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami pemotongan. Alokasi anggaran induk DD 2026 tercatat sebesar Rp 89,84 miliar, turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 261 miliar per tahun.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan pemerintah desa (pemdes) tidak boleh diam saja menghadapi kondisi tersebut. Pemkab Ponorogo mendorong kemandirian di tiap desa sekaligus memaksimalkan potensi masing-masing desa guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bunda Lis mengakui pemangkasan Dana Desa berdampak langsung terhadap program-program desa. Namun, ia berharap hal tersebut tidak dijadikan alasan bagi kepala desa untuk bermalas-malasan.
Menurutnya, langkah yang sama saat ini juga dilakukan oleh Pemkab Ponorogo, yakni percepatan kemandirian fiskal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya, ketergantungan terhadap belanja transfer yang terdampak efisiensi anggaran dapat dikurangi.
Ke depan, Pemkab Ponorogo akan mencari solusi bersama pemerintah desa agar PADes dapat meningkat sehingga desa tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.



