
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan 23 orang asal Lampung yang mengatasnamakan yayasan anak yatim piatu untuk meminta sumbangan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ponorogo. Namun, dana sumbangan yang diberikan warga justru digunakan untuk kegiatan perjudian.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat. Pasalnya, sekelompok orang berkeliling dari desa ke desa sejak pagi hingga sore hari untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Mereka meminta sumbangan dengan membawa surat tugas bertuliskan nama yayasan. Dari laporan masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ujar AKP Imam Mujali.
Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu hotel di Ponorogo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati para penggalang dana tersebut sedang melakukan perjudian di dalam kamar hotel.
Dari pengakuan mereka, sebanyak delapan kamar hotel telah dipesan dan digunakan untuk menginap selama sekitar satu pekan. Bahkan saat penggerebekan, terdapat 10 orang yang tengah melakukan perjudian dadu menggunakan telepon genggam, dengan rincian dua orang sebagai bandar dan delapan orang sebagai penombok.
Dalam praktik penggalangan dana, warga rata-rata memberikan sumbangan sebesar Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Setelah menyumbang, warga diberikan satu stiker atas nama yayasan.
AKP Imam Mujali menambahkan, pihaknya juga sempat menghubungi pimpinan yayasan yang bersangkutan. Pimpinan yayasan membenarkan bahwa para penggalang dana tersebut memang dibekali surat tugas, dengan sistem pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, dana yang diperoleh justru disalahgunakan untuk berjudi.
Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari para pelaku mampu mengumpulkan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar judi dan langsung dilakukan penahanan.
Sementara itu, terhadap 21 orang lainnya, Satreskrim Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP Pemkab Ponorogo untuk diserahkan kepada Satpol PP guna dilakukan pembinaan.
AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



