
Belasan sopir angkutan umum mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait operasional kereta kelinci di jalan raya yang dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Para sopir menilai, selain melanggar aturan, keberadaan kereta kelinci di jalan umum juga berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan serta menurunkan pendapatan angkutan umum resmi. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Ponorogo.
Koordinator sopir bus medium, Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin menunjukkan fakta di lapangan terkait aktivitas kereta kelinci yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kereta kelinci itu tidak memenuhi standar keselamatan, tidak memiliki uji tipe, serta tidak dilengkapi jaminan asuransi Jasa Raharja. Ini jelas membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” tegas Sugiarto.
Selain faktor keselamatan, Sugiarto menyebut operasional kereta kelinci juga berdampak langsung pada penurunan pendapatan sopir bus medium yang selama ini melayani transportasi wisata di Kabupaten Ponorogo.
“Pendapatan kami menurun karena wisatawan banyak beralih menggunakan kereta kelinci. Padahal kendaraan kami resmi dan berizin,” ujarnya.
Karena itu, para sopir menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas kereta kelinci di jalan raya. Mereka menilai selama ini belum ada langkah nyata dari Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Ponorogo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi yang disampaikan kalangan sopir angkutan umum tersebut. Menurutnya, penanganan persoalan ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kami menekankan bahwa seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi Agus Prayitno yang akrab disapa Kang Wi.
Ia menambahkan, DPRD Ponorogo akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi para sopir demi menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Ponorogo.



