
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo akan segera melakukan pembahasan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) terkait aktivitas kereta kelinci di jalan raya yang mulai dikeluhkan pengusaha dan sopir angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, mengatakan secara aturan operasional kereta kelinci di jalan raya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Satlantas Polres Ponorogo dan instansi terkait melalui Forum LLAJ.
“Sesuai aturan, aktivitas kereta kelinci di jalan raya memang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, untuk langkah penindakan akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan Satlantas Polres Ponorogo serta instansi terkait di Forum LLAJ,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, pembahasan bersama Forum LLAJ diperlukan agar penanganan persoalan kereta kelinci dapat dilakukan secara terpadu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wisnu Setya menyatakan siap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menentukan langkah selanjutnya terkait operasional kereta kelinci.
“Kami siap berkoordinasi dengan Pemkab Ponorogo untuk menentukan langkah yang akan diambil ke depan,” kata AKP Dewo.
Sembari menunggu hasil koordinasi, pihak kepolisian juga melakukan upaya persuasif dengan memberikan imbauan kepada pemilik kereta kelinci agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Kami terus melakukan imbauan kepada pemilik kereta kelinci agar tidak membawa angkutan orang, karena kendaraan tersebut memang tidak diperuntukkan untuk itu dan tidak memiliki standar keamanan,” jelasnya.
Meski demikian, AKP Dewo menegaskan bahwa Satlantas Polres Ponorogo akan mengedepankan langkah preventif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.



