
Anik Purwani sekdin DPMD / foto Yudi
Dana Desa (DD) untuk seluruh desa di Kabupaten Ponorogo mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Jika pada tahun 2025 total Dana Desa mencapai Rp261 miliar yang dibagi untuk 283 desa, maka pada tahun ini anggaran tersebut turun drastis hingga sekitar 60 persen, menjadi sekitar Rp89 miliar lebih.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengatakan penurunan Dana Desa reguler tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan keputusan tersebut.
“Penurunan Dana Desa reguler ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga kami di daerah tinggal menjalankan saja,” kata Anik Purwani.
Anik menjelaskan, besaran Dana Desa reguler yang diterima setiap desa pada tahun 2026 akan sangat beragam, yakni berkisar antara Rp200 juta hingga Rp375 juta per desa. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu setiap desa menerima Dana Desa antara Rp800 juta sampai Rp1,4 miliar, tahun ini turun cukup jauh,” jelasnya.
Terkait penggunaan Dana Desa reguler, Anik menegaskan bahwa desa tetap harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Skala prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur secara jelas.
“Untuk penggunaan Dana Desa reguler, sudah ada petunjuk prioritas yang harus dilaksanakan oleh desa sesuai Permendes,” ujarnya.
Anik menambahkan, pengaturan penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa.
Fokus tersebut antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, ketahanan pangan dan energi, penguatan lembaga ekonomi desa, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Sementara itu, terkait alokasi Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, Anik mengungkapkan hingga saat ini besaran anggarannya masih belum jelas.
“Untuk Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih sampai sekarang nilainya masih belum jelas. Kemungkinan baru akan terlihat saat perubahan anggaran tahun 2026,” pungkasnya.



