
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah reklame yang masa izinnya telah habis serta reklame yang dipasang di pohon. Dalam operasi itu, petugas banyak menemukan reklame berukuran kecil sekitar 40 x 60 sentimeter yang dipaku langsung ke batang pohon sehingga sulit dilepas.
Selain sebagian tidak berizin, keberadaan reklame tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan menghambat kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Hendra Asmara Putra, mengatakan reklame kecil yang ditertibkan untuk sementara disimpan oleh petugas.
“Reklame yang kami lepas disimpan di kantor. Pemilik boleh mengambilnya kembali, dengan catatan tidak lagi memasang di lokasi terlarang,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, reklame yang sebenarnya memiliki izin tetapi dipasang di pohon tetap dicopot karena melanggar ketentuan penempatan.
“Mau berizin atau tidak, kalau dipasang di pohon tetap kami tertibkan. Ketentuannya jelas, reklame tidak boleh berada di fasilitas umum atau menempel pada pohon,” ujarnya.
Penertiban dilakukan pekan ini, mulai 6 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya penataan agar reklame tidak menimbulkan kesemrawutan ruang publik. Satpol PP juga mendorong para pelaku usaha mengurus perizinan melalui DPMPTSP agar setiap banner memiliki tanda resmi sekaligus memastikan pemasangan sesuai aturan.
“Kami mengajak pelaku usaha mengurus izin publikasi dengan benar. Dengan begitu, reklame bisa tertata dan tidak merusak lingkungan,” tambah Hendra.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak menjatuhkan sanksi. Namun, petugas akan memberikan pembinaan lebih lanjut bagi pelaku pelanggaran berulang.
“Untuk saat ini tidak ada sanksi. Tapi kalau berulang, akan kami datangi dan berikan teguran,” kata Hendra.



