
Dari total 528 hektar sawah yang terendam banjir beberapa waktu lalu, hanya 108 hektar lahan yang dapat mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Ponorogo, Tamar Mahara, menjelaskan klaim hanya berlaku bagi petani yang memang terdaftar sebagai peserta AUTP.
“Untuk bisa memperoleh klaim AUTP, petani harus mengikuti program tersebut dan membayar premi per hektare. Premi itu sebagian besar didanai pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Menurut Tamar, lahan yang layak klaim juga harus mengalami kerusakan minimal 75 persen akibat banjir.
“Jika memenuhi syarat, petani akan menerima AUTP sekitar enam juta rupiah per hektare dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan itu diberikan dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Tamar menambahkan, sebenarnya ada 215 hektar sawah terdampak banjir yang ikut program AUTP. Namun setelah diverifikasi, hanya 108 hektar yang dinyatakan berhak mengajukan klaim.
“Proses klaim membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan karena ada verifikasi lapangan dari pihak Jasindo,” terangnya.
Sementara itu, 107 hektar lahan terdampak banjir lainnya tidak dapat mengakses klaim asuransi. Pemerintah tetap menyiapkan alternatif bantuan.
“Kami mengupayakan agar petani yang tanamannya terendam banjir dan mati bisa mendapatkan bantuan cadangan benih dari pemerintah,” ujar Tamar.



