
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memutuskan meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah menyesuaikan arahan nasional dan mempertimbangkan situasi kebencanaan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengakui sebelumnya sudah ada rencana menggelar pesta kembang api. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan.
“Awalnya memang ada rencana pesta kembang api. Namun setelah kami pertimbangkan berbagai aspek, akhirnya kami putuskan untuk ditiadakan,” ujarnya.
Lisdyarita menegaskan, keputusan itu diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di beberapa daerah.
“Ini wujud empati kita. Saat masih ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, tentu kita harus menyesuaikan suasana,” tutur Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Lis.
Meski tanpa pesta kembang api, Pemkab Ponorogo tetap menggelar perayaan pergantian tahun di tiga titik. Hanya saja, konsep acara dibuat lebih sederhana dan tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Lisdyarita, kebijakan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kapolri sudah menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam tahun baru. Kami mengikuti kebijakan itu,” jelasnya.
Kapolri sebelumnya menegaskan, larangan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati kondisi masyarakat yang sedang dilanda bencana.
Selain mematuhi aturan, Pemkab Ponorogo juga menitikberatkan pada faktor kemanusiaan.
“Perayaan tetap ada, tapi sederhana. Yang utama adalah rasa kebersamaan dan kepedulian pada warga yang terdampak bencana,” tutup Lisdyarita.



