
Dua dari empat narapidana (napi) beragama Nasrani yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum Natal 2025. Keduanya memperoleh remisi khusus (RK) I selama satu bulan.
Sementara dua napi lainnya belum memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat substantif.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kedua napi yang mendapat remisi tersebut tengah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Dua napi mendapatkan remisi khusus Natal selama satu bulan. Mereka warga Ponorogo, bukan titipan dari rutan lain,” ujar Agung.
Agung menambahkan, pemberian remisi didasarkan pada penilaian bahwa napi yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam rutan, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menaati aturan dan aktif dalam program pembinaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, remisi biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut warga binaan.



