
Progres pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji (CJH) Ponorogo 2026 berjalan melambat. Dari 547 CJH yang berhak melunasi biaya ke Tanah Suci, baru 97 jemaah yang melakukan pelunasan per pukul 17.00, Selasa (9/12/2025).
Marjuni, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Ponorogo (KHU), mengatakan bahwa sebanyak 450 CJH belum melakukan pelunasan. Dari total 547 CJH, tercatat 184 jemaah telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan istithaah.
Menurutnya, pelunasan yang terkesan lambat disinyalir dipengaruhi proses pemeriksaan kesehatan yang berlangsung bersamaan dengan masa pelunasan Bipih. “Sementara CJH hanya bisa melakukan pelunasan saat dinyatakan istithaah,” jelas Marjuni.
Ia meminta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk memotivasi jemaah yang sudah istithaah agar segera melakukan pelunasan. Termasuk jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Pihaknya juga bakal mengintensifkan sosialisasi di sisa tenggat waktu, yakni 24 November–23 Desember 2025.
Sebagai informasi, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/2025 tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada setiap embarkasi. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelunasan tahap pertama jemaah haji reguler. Untuk Embarkasi Surabaya, BPIH ditetapkan sebesar Rp93,8 juta dan BIPIH Rp60,6 juta. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat Rp2 juta, jemaah cukup membayar pelunasan sebesar Rp32,9 juta.



