
DPRD Ponorogo mengagendakan pembahasan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2026. Enam Propemperda itu rinciannya terdiri dari empat raperda bersifat tahunan dan dua lainnya merupakan inisiatif berdasarkan aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan Propemperda tersebut telah disusun sebelum penetapan APBD 2026 lalu. Empat di antaranya merupakan perda tahunan yang wajib dituntaskan pada tahun 2026, yaitu Perda APBD 2027, laporan pertanggungjawaban bupati 2025, perubahan APBD 2026, serta Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang rencananya diubah Pemkab Ponorogo.
Sementara dua lainnya adalah perda inisiatif hasil kajian DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat dan dibahas setiap komisi. Untuk dua raperda inisiatif tersebut yakni Propemperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang dibahas Komisi B, serta Propemperda penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang dibahas Komisi D.
Pihaknya berharap setiap 12 bulan, dua komisi mampu melahirkan peraturan baru. Kang Wi mengungkapkan raperda inisiatif yang dibahas tersebut berdampak langsung. Aturan tentang pangan, misalnya, diharapkan akan menyambung program kerja prioritas tentang pangan yang saat ini digaungkan Pemerintah Pusat.



