
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa 80 orang saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Delapan puluh orang saksi itu diperiksa dalam tiga perkara, yakni berkaitan dengan proses mutasi-promosi jabatan, suap proyek RSUD Dr. Harjono, serta suap proyek serupa di dinas lain lingkup Pemkab Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan selama enam hari, yaitu pada 29 November dan 1–5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan KPK memeriksa saksi yang mengetahui alur proses mutasi di Ponorogo. Selain itu, 80 saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Penyidik KPK mendalami saksi dari unsur RSUD untuk diminta keterangan mengenai proses pengadaan di rumah sakit tersebut.
Untuk dugaan gratifikasi, ia mengatakan penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari dinas-dinas, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan pada pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut, penyidik menyasar terkait pengadaan Museum Reog. Sejumlah lokasi dan sejumlah titik telah dilakukan penggeledahan, di mana penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang juga telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil.
Adapun lokasi penggeledahan, kata Budi, tidak hanya dilakukan di Ponorogo, tetapi juga di Kota Madiun, Surabaya, hingga Bangkalan, termasuk di perusahaan atau CV untuk mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga tengah menelusuri dan melacak seperti apa proses mekanisme pengadaan dari MRMP tersebut, termasuk mendalami motif, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD.



