
DPRD Ponorogo akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyikapi keberadaan usaha tambang di wilayah Jenangan dan Ngebel. Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar musibah bencana alam berupa tanah longsor dan banjir bandang tidak sampai terjadi di Ponorogo.
Seperti disampaikan Ketua DPRD, Agus Dwi Prayitno, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak Komisi C melakukan dengar pendapat dengan pemkab. Setelah itu akan dilakukan pengecekan terkait keberadaan tambang di Jenangan dan Ngebel apakah telah menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap lingkungan.
Sejauh ini pihaknya hanya mendapat laporan bahwa lahan pertanian milik warga terdampak karena aliran airnya terkontaminasi akibat adanya usaha tambang tersebut. Namun kerusakan alam secara keseluruhan selama ini belum ada kajian yang komprehensif.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memang sangat dilematis menghadapi keberadaan tambang. Di satu sisi, aktivitas tersebut menyangkut perekonomian warga, namun jika dibiarkan jumlahnya semakin banyak dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, daerah juga tidak bisa berkutik mengingat perizinan berada di Provinsi Jawa Timur sehingga tidak bisa menutup usaha tambang meskipun ditemukan pelanggaran aturan.



