
APBD 2026 yang disahkan legislatif dan eksekutif, relokasi TPA di sekitar wilayah Sukun, Kecamatan Jenangan, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 8 miliar - jamus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican bakal dilakukan pada 2026. Bahkan, Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk proses boyongan ke lokasi baru.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jamus Kunto, mengatakan kepastian tersebut disampaikan setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo pekan lalu untuk membahas teknis pemindahan pengelolaan sampah. Dalam APBD 2026 yang disahkan legislatif dan eksekutif, relokasi TPA di sekitar wilayah Sukun, Kecamatan Jenangan, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 8 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membangun berbagai fasilitas penunjang di TPA baru seluas 9 hektare, seperti pembangunan landfill, kolam pengelolaan lindi, kantor operasional, hingga sambungan listrik. Meski begitu, kapasitas landfill di lokasi baru lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yakni sekitar 5.000 meter persegi. Hal ini karena konsep pengelolaan sampah kini diarahkan agar menghasilkan residu seminimal mungkin.
Pemkab menargetkan proses lelang dimulai Januari 2026. Jika tidak ada kendala, pembangunan fasilitas TPA ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga bulan sehingga bisa digunakan pada pertengahan tahun.
Sementara itu, untuk TPA lama, Jamus menegaskan lokasi tersebut tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkab akan melakukan pengolahan kembali agar tidak mencemari lingkungan sesuai standar operasional dari KLH.



