
Kalangan kepala desa di Ponorogo resah. Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 terancam tidak cair. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo dan DPRD setempat kemarin.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, mengungkapkan para kades was-was karena proyek fisik telah berjalan, tetapi pembayaran belum bisa dipenuhi akibat macetnya dana dari pusat. Persoalan tersebut bermula setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2025 pada pertengahan November. Aturan baru tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark per 17 September dan hanya memprioritaskan program BLT Desa, ketahanan pangan, serta penanganan stunting.
Padahal sebagian besar desa sudah melakukan kegiatan pembangunan di lapangan. Jika dana tidak cair, hal itu akan membebani pemerintah desa. Kades Karangpatihan Balong menambahkan, dari 281 desa di Ponorogo, sebanyak 231 desa gagal mencairkan DD tahap II. Para kades yang terlanjur mengerjakan proyek fisik kini harus menalangi modal menggunakan dana pribadi. Besaran utang mereka bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp400 juta.
Dalam RDP tersebut, APDESI juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta keluhan mengenai beberapa kegiatan OPD yang kini dibebankan ke anggaran desa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan memahami keresahan para kades. Ia memastikan surat aspirasi tersebut akan segera dikirim ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dewan.



