
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi, barang elektronik, dan BB jenis lainnya berlangsung di halaman kejaksaan, Kamis 27 November 2025.
Berdasarkan pantauan Radio Gema Surya, pemusnahan narkotika dilakukan oleh Forkopimda dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang elektronik dimusnahkan dengan cara dipukul hingga rusak maupun dipotong hingga hancur.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan ada 74.149 item barang yang dimusnahkan dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum). BB yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juni–November 2025.
Menurutnya, dari 56 perkara pidum yang sudah inkracht, terdiri dari 13 perkara perjudian baik online maupun konvensional serta bahan peledak, 26 perkara narkotika, selebihnya perkara dalam kaitannya dengan orang, harta, dan benda (oharda).
BB yang dimusnahkan kali ini yakni 1,16 gram narkotika golongan I jenis sabu, 68.620 butir pil dobel L, serta 160 butir pil jenis trihexyphenidyl. Kemudian 1 balon udara, 54 potong pakaian, 3.350 botol kosong, 11 unit HP, benda tajam seperti sabit, dan benda keras lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Bahkan Kejari Ponorogo juga telah menyita 19 buah petasan, 11,259 kg serbuk bahan peledak, serta 293 buah selongsong.
Lanjut Zulmar, untuk pemusnahan BB bahan peledak dilakukan dengan bekerja sama dengan Brimob guna melakukan disposal.



