
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi salah satu yang paling ditunggu para pekerja di Ponorogo. Hanya saja, hingga memasuki akhir November 2025 ini, pembahasannya belum juga dimulai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo, Suko Kartono, mengakui bahwa proses penentuan UMK sepenuhnya menunggu arahan dari pemerintah pusat dan provinsi. Hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum menerbitkan mekanisme maupun petunjuk teknis terkait pengupahan.
Menurutnya, setelah juknis pengupahan turun, Dinas Tenaga Kerja akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten. Forum tersebut beranggotakan perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pihak Dinas Tenaga Kerja. Suko mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu informasi resmi terkait jadwal pembahasan UMK dari provinsi.
Lanjut Suko, pada penetapan UMK sebelumnya, Ponorogo mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen atau Rp167.648. Dengan demikian, pekerja menerima upah sebesar Rp2.402.959 pada 2025, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang hanya 6,5 persen.



