Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 19
  • Maling HP Milik Warga Lembah Babadan Diringkus Polisi, Pelakunya Pria Asal Tasikmalaya Jabar
  • Jelajah

Maling HP Milik Warga Lembah Babadan Diringkus Polisi, Pelakunya Pria Asal Tasikmalaya Jabar

Gema Surya FM Rabu 19 November 2025 | 14:09 WIB
CURI2

Satu per satu maling yang beraksi di wilayah hukum Polres Ponorogo berhasil diringkus polisi. Kali ini, pria pengangguran asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AS, diamankan setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga Lembah, Babadan. Penangkapan dilakukan setelah korban, AM, melapor adanya kehilangan handphone di rumahnya di Desa Lembah, Kecamatan Babadan.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Siman.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y20s yang masih berada pada pelaku. Selain itu, kata Kompol Ari Bayuaji, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dusbook dan unit HP Vivo Y16 serta Vivo Y20s lengkap dengan IMEI dan bukti pembelian.

AS diketahui berdomisili sementara di Ponorogo dengan status kontrak rumah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Sementara itu, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Kacang Tanah Naik Fantastis, di Pasar Legi Ponorogo Tembus Rp35 Ribu per Kilogram
Next: Memasuki Mediasi, Gugatan Mantan Kadin DLH ke Bupati dan Sekda Ponorogo di Pengadilan Negeri

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.