Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen
  • Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat
  • 88.585 Warga Miskin di Ponorogo Akan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya
  • Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu BB yang Sudah Inkracht, Ada Narkotika Hingga HP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 19
  • Maling HP Milik Warga Lembah Babadan Diringkus Polisi, Pelakunya Pria Asal Tasikmalaya Jabar
  • Jelajah

Maling HP Milik Warga Lembah Babadan Diringkus Polisi, Pelakunya Pria Asal Tasikmalaya Jabar

Gema Surya FM Rabu 19 November 2025 | 14:09 WIB
CURI2

Satu per satu maling yang beraksi di wilayah hukum Polres Ponorogo berhasil diringkus polisi. Kali ini, pria pengangguran asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AS, diamankan setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga Lembah, Babadan. Penangkapan dilakukan setelah korban, AM, melapor adanya kehilangan handphone di rumahnya di Desa Lembah, Kecamatan Babadan.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Siman.

Dari tangan AS, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y20s yang masih berada pada pelaku. Selain itu, kata Kompol Ari Bayuaji, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dusbook dan unit HP Vivo Y16 serta Vivo Y20s lengkap dengan IMEI dan bukti pembelian.

AS diketahui berdomisili sementara di Ponorogo dengan status kontrak rumah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Sementara itu, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Kacang Tanah Naik Fantastis, di Pasar Legi Ponorogo Tembus Rp35 Ribu per Kilogram
Next: Memasuki Mediasi, Gugatan Mantan Kadin DLH ke Bupati dan Sekda Ponorogo di Pengadilan Negeri

Related Stories

214
  • Jelajah

Dua PMI yang Bekerja di Taipo Hongkong Tidak bisa Dihubungi Keluarga Sejak Tragedi Kebakaran Apartemen

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:50 WIB
9898
  • Jelajah

Harga Kacang Oven Ikut Naik, Pedagang Sate Ayam Ponorogo Sambat

Gema Surya FM Jumat 28 November 2025 | 11:17 WIB
2123
  • Jelajah

Namanya Sering Dicatut untuk Tipu-Tipu, Plt Bupati Lisdyarita Minta OPD Cross Check Langsung ke Dirinya

Gema Surya FM Kamis 27 November 2025 | 14:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.