
Satu per satu maling yang beraksi di wilayah hukum Polres Ponorogo berhasil diringkus polisi. Kali ini, pria pengangguran asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AS, diamankan setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga Lembah, Babadan. Penangkapan dilakukan setelah korban, AM, melapor adanya kehilangan handphone di rumahnya di Desa Lembah, Kecamatan Babadan.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Siman.
Dari tangan AS, polisi menyita satu unit handphone Vivo Y20s yang masih berada pada pelaku. Selain itu, kata Kompol Ari Bayuaji, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dusbook dan unit HP Vivo Y16 serta Vivo Y20s lengkap dengan IMEI dan bukti pembelian.
AS diketahui berdomisili sementara di Ponorogo dengan status kontrak rumah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Sementara itu, atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.



