
Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) berkaitan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026, termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang harus dibayar para jemaah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo, Marjuni, mengatakan bahwa secara nasional telah diumumkan jika BPIH 2026 turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun 2025. Hanya saja, kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menurutnya, total BPIH tahun 2026 adalah Rp87,4 juta, sedangkan tahun 2025 total BPIH Rp89,4 juta, sehingga ada penurunan rata-rata nasional sebesar Rp2 juta.
Marjuni mengungkapkan, dari total BPIH itu, diambilkan dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33,3 juta. Artinya, yang dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih yang harus dibayarkan per jemaah sebesar Rp54,1 juta dikurangi setoran awal masing-masing jemaah Rp25 juta. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan jemaah untuk pelunasan Bipih sekitar Rp29,1 juta. Namun angka tersebut merupakan rata-rata nasional, sedangkan biaya per embarkasi masih menunggu Kepres.
Seperti diketahui, Ponorogo mendapat kuota 470 jemaah haji untuk keberangkatan tahun 2026. Mereka rata-rata telah mendaftar sejak 2012 atau 13 tahun yang lalu.



