
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah pusat akhirnya memberi lampu hijau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Ponorogo (Pak Jamus)
Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah pusat akhirnya memberi lampu hijau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Ponorogo.
Kawasan hutan kayu putih Sukun di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, seluas 9 hektare, resmi disetujui untuk digunakan sebagai lokasi TPA baru.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) bersama DLH sedang menyiapkan kelengkapan administrasi, termasuk proses tata batas dan penggantian tegakan dengan pihak Perhutani.
“Bupati Sugiri Sancoko dijadwalkan akan menemui Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, untuk meminta arahan sekaligus dukungan percepatan relokasi,” ujar Jamus, Selasa (4/11/2025).
Pemerintah menargetkan TPA baru ini sudah bisa difungsikan pada tahun 2026. Seluruh proses, lanjut Jamus, akan berjalan secara simultan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian memberi dukungan penuh setelah melihat keseriusan Pemkab Ponorogo dalam mengelola sampah. Upaya pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA terus dilakukan melalui pemilahan dari rumah tangga, pasar, sekolah, hingga perkantoran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ponorogo saat ini termasuk daerah dengan status darurat sampah, sehingga dibutuhkan kerja bersama lintas sektor untuk mengatasi permasalahan ini.
“Selama ini pengelolaan sampah di TPA Mrican masih menggunakan pola open dumping. Nantinya di TPA baru akan diterapkan sistem sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan begitu, diharapkan Ponorogo memiliki TPA yang layak dan berkelanjutan,” pungkas Jamus.



