
Ribut Rianto, Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo. (Foto/Yudi)
Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang dikabarkan terlibat permasalahan hukum, yakni dugaan pencucian uang, mendapat perhatian serius dari kalangan wakil rakyat. Melalui Komisi D DPRD Ponorogo, para anggota dewan meminta kepada Pemerintah Daerah agar sebelum diberangkatkan oleh perusahaan (PT), para calon PMI dibekali pengetahuan terkait hukum dan aturan yang berlaku di Negara penempatan.
Seperti disampaikan Ribut Rianto, Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, semestinya tidak hanya pelatihan dan pembekalan keterampilan saja, namun para PMI juga harus melek hukum, pihaknya mengaku prihatin mendengar informasi adanya seorang PMI yang ditahan pihak Imigrasi Hong Kong karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dengan menjual empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Meski hingga kini identitasnya belum jelas apakah benar warga Kota Reog atau bukan, namun kasus tersebut harus menjadi perhatian agar tidak dialami kembali oleh PMI asal Ponorogo.
Ribut, yang juga merupakan mantan PMI, berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebagai wakil rakyat, dirinya mendorong agar calon PMI mengantongi sertifikat keterampilan dan pemahaman sosial yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Sertifikasi tersebut penting sebagai bukti kesiapan kerja dan pemahaman calon PMI sebelum bekerja di negara tujuan.



