
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi telah resmi turun dan berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, sesuai Peraturan Menteri Pertanian. Tamar Mahara, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan penebusan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih menggunakan harga lama.
Namun, bagi petani yang sudah menebus tetapi belum diinput ke sistem e-PUBES, masih ada peluang rekonsiliasi agar bisa disesuaikan dengan harga baru. Tamar meminta koordinasi antara pengecer, distributor, dan kelompok tani untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Solusi penyesuaian pembayaran juga bisa ditempuh melalui kesepakatan kelompok tani. Penurunan harga ini diperkirakan berdampak pada mekanisme penyerapan dan distribusi pupuk, sehingga Dinas Pertanian Ponorogo tengah berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia serta melakukan sinkronisasi data kebutuhan pupuk untuk persiapan pengajuan tambahan kuota pupuk menjelang akhir tahun.
Berdasarkan keputusan terbaru Menteri Pertanian, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi kini ditetapkan sebagai berikut: untuk Urea harganya Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.



