
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban petani sekaligus memperkuat efisiensi industri pupuk nasional tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kabar baik ini disambut gembira oleh kalangan petani, termasuk di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Salah satu petani setempat, Tri Narmi, mengaku penurunan harga pupuk akan sangat membantu mengurangi biaya produksi pertanian.
“Selama ini biaya produksi cukup tinggi, dan yang paling banyak terserap untuk pupuk serta tenaga kerja. Kalau harga pupuk turun, dananya bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Tri menambahkan, penurunan harga yang mencapai 20 persen cukup signifikan.
“Biasanya harga pupuk subsidi sekitar Rp112 ribu per sak, sekarang bisa di bawah Rp100 ribu. Itu jelas sangat membantu,” imbuhnya.
Meski demikian, para petani masih menyimpan kekhawatiran terkait ketersediaan pupuk subsidi. Sebab, sebelum harga turun pun, pupuk kerap sulit didapatkan.
“Kami khawatir nanti pupuk malah langka karena harganya murah. Kalau sampai langka, kebijakan ini jadi tidak ada gunanya. Harapannya pemerintah juga menjamin stoknya tetap aman,” tegasnya.
Tri menjelaskan, di wilayah Sukorejo bagian utara, sebagian petani sudah mulai menanam padi sekitar satu bulan terakhir dan kini memasuki tahap pemupukan akhir.
“Kami masih menunggu penyaluran pupuk subsidi dengan harapan bisa segera menikmati harga baru ini,” pungkasnya.
Kebijakan penurunan harga pupuk subsidi ini diharapkan tidak hanya meringankan beban petani, tetapi juga menjaga stabilitas sektor pertanian nasional agar tetap produktif dan berdaya saing.



