
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Niken Gandini, Dukuh Turut, Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Honda Beat hitam putih AE 3012 WK yang dikendarai Amelia Mahalgita (14), warga Dukuh Trenceng, Mrican, Jenangan, bertabrakan dengan mobil Daihatsu Grandmax putih B 9361 PAM yang dikemudikan Muhammad Alfin Mubarak (23), warga Dukuh Krajan RT 02 RW 01, Desa Paringan, Jenangan.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia di tempat kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.
Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengendara Honda Beat merupakan pelajar kelas 9 di salah satu SMP negeri di Ponorogo.
Adapun kronologinya, mobil Daihatsu Grandmax melaju dari arah timur menuju barat dan hendak menyalip kendaraan di depannya. Dari arah berlawanan, datang Honda Beat yang dikendarai korban. Tepat di depan bengkel, tabrakan tak bisa dihindarkan, dan Grandmax baru berhenti setelah menabrak teras rumah warga di sisi utara jalan.
Lebih lanjut, AKP Amrih menjelaskan bahwa faktor penyebab kecelakaan diduga karena human error, lantaran pengemudi Grandmax menyalip dan mengambil jalur terlalu ke utara. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian dan peringatan bagi para pengguna jalan agar lebih waspada dan memastikan situasi aman sebelum menyalip kendaraan di depannya.



