
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan memasuki tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, mengatakan rencana Jumat pekan ini akan digelar, di mana tim JPU saat ini sedang menyusun tuntutan kepada terdakwa SA, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang merugikan negara Rp2,5 miliar.
Isi tuntutan nantinya terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dari dua pasal tersebut akan dipilih yang sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan. Lanjut Agung, untuk minggu lalu persidangan yakni tahapan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Setidaknya ada tiga saksi yang meringankan. Agung mengungkapkan minimal tiga kali sidang lagi hingga putusan kasus tersebut.
Sekadar informasi, SA ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga memanipulasi keuangan sekolah untuk kepentingan di luar aturan. Bahkan jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh unit bus dan empat minibus.



