Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 15
  • Akan Memasuki Tahapan Tuntutan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
  • Jelajah

Akan Memasuki Tahapan Tuntutan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Gema Surya FM Rabu 15 Oktober 2025 | 10:06 WIB
pgri2

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akan memasuki tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, mengatakan rencana Jumat pekan ini akan digelar, di mana tim JPU saat ini sedang menyusun tuntutan kepada terdakwa SA, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang merugikan negara Rp2,5 miliar.

Isi tuntutan nantinya terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dari dua pasal tersebut akan dipilih yang sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan. Lanjut Agung, untuk minggu lalu persidangan yakni tahapan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Setidaknya ada tiga saksi yang meringankan. Agung mengungkapkan minimal tiga kali sidang lagi hingga putusan kasus tersebut.

Sekadar informasi, SA ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga memanipulasi keuangan sekolah untuk kepentingan di luar aturan. Bahkan jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh unit bus dan empat minibus.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dana TKD Dipangkas Pusat, Pemkab Ponorogo Akan Tata Ulang Rencana Anggaran 2026
Next: Imbas Pemangkasan Dana TKD, Bupati Geser Kepala Baperinda ke BPPKAD

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.