
Sekda Ponorogo, Agus Pram paparkan alasan mengapa jam ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo diubah. (Foto/Dok. Gema Surya)
Pemkab Ponorogo harus menata ulang rencana penganggaran 2026. Ini setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas alokasi Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga Rp243 miliar. Semula, APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun. Namun, setelah pemangkasan, anggaran yang tersisa hanya sekitar Rp900 miliar.
Sekda Agus Pramono menjelaskan, sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar, sementara sisanya merupakan dana bagi hasil lainnya. Meski demikian, Agus memastikan pemotongan TKD tersebut tidak akan mengganggu kewajiban utama Pemkab, seperti pembayaran gaji pegawai maupun cicilan utang daerah.
Langkah penyesuaian akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah. Agus mengungkapkan, total APBD Ponorogo tahun ini sekitar Rp2,2 triliun. Setelah adanya pemotongan TKD, sisa anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan tinggal sekitar Rp900 miliar. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis sisa anggaran itu cukup untuk menutup kebutuhan di luar belanja wajib.
Atas kondisi tersebut, Bupati Ponorogo disebut telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, realisasi PAD saat ini sudah mencapai 75 persen atau Rp381 miliar pada triwulan ketiga.



