
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berupaya mengajukan permohonan penundaan batas waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). TPA Mrican, yang berlokasi di Jenangan, seharusnya dilarang beroperasi lagi per tanggal 7 November 2025 karena selama 20 tahun menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang dilarang.
Pemkab Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan surat kepada KLHK agar penutupan TPA Mrican dapat diundur hingga akhir tahun 2025.
Plt. Kepala DLH, Jamus, menjelaskan bahwa penundaan ini penting untuk memberi waktu kepada daerah agar TPA yang baru dapat beroperasi penuh pada awal tahun 2026.
Sambil menunggu keputusan dari KLHK, Pemkab Ponorogo tengah berupaya keras mengoptimalkan fungsi TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang ada di sejumlah kecamatan. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi secara signifikan volume kiriman sampah ke TPA Mrican.
Menurut Jamus, pola 3R (mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang) mengharuskan adanya pemilahan sampah. Sampah organik akan diproses reuse (penggunaan kembali) menjadi pupuk kompos, sementara sampah plastik, kertas, dan logam dapat didaur ulang.
Dengan penerapan 3R, sampah yang akhirnya dibuang ke TPA hanyalah berupa residu, yaitu sisa-sisa sampah yang sulit atau tidak dapat diolah kembali, seperti popok bekas dan styrofoam.
“Dengan begitu, beban TPA tidak lagi berat,” kata Jamus. Pihaknya berharap, dengan langkah-langkah ini, operasional TPA dapat diperpanjang sementara sebelum TPA yang baru siap digunakan.