
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan dihentikan operasionalnya per 7 November 2025. Ini setelah Ponorogo mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena pengelolaannya salah, di mana selama 20 tahun beroperasi menggunakan sistem open dumping.
Jamus Kunto, Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengakui jika TPA Mrican tidak lagi menerima sampah akibat sanksi yang diberikan oleh KLH. Saat ini pihaknya sedang berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah agar persoalan sampah bisa segera teratasi. Salah satunya mengolah sampah sejak tingkat rumah tangga hingga terakhir di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Selain itu, pihaknya juga merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican. Ditargetkan pada tahun 2026 nanti, TPA baru sudah bisa beroperasi. Pemindahan lokasi TPA rencananya akan bergeser beberapa kilometer ke arah timur dari titik sekarang di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.
Pihaknya pun juga berupaya melakukan negosiasi dengan KLH agar sanksi tersebut bisa ditangguhkan atau diberikan kelonggaran. Lanjut Jamus, Pemkab meminta waktu untuk menurunkan volume sampah dari 70 ton per hari menjadi 20–30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan.
Adapun sanksi tersebut bukan hanya Kabupaten Ponorogo saja, tapi juga kabupaten dan kota lain di Indonesia.



