
Preskon terkait MBG.(Foto : detikcom/Andi Hidayat)
Antisipasi adanya keracunan makanan, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Hal itu disampaikan Teguh Budi Prihwanto, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Ponorogo, di mana SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat yang beroperasi dalam penyediaan makanan, minuman, atau jasa boga telah memenuhi persyaratan higiene (kebersihan) dan sanitasi (kesehatan lingkungan).
Karenanya, seluruh karyawan yang menjamah makanan secara langsung harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).
“Jadi sudah ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum SPPG Itu berdiri,” terang Teguh Budi.
Di antaranya kursus penjamah semua relawan dapur, pemeriksaan kesehatan/rectal swab di Labkesda, uji laboratorium kualitas air baku, uji sampel dan usap alat dapur, serta IKL (blangko inspeksi kesehatan lingkungan).
Adapun di Ponorogo sudah ada 3 SPPG yang mengajukan untuk memiliki SLHS termasuk melatih sekitar 50 hingga 60 karyawannya atau 50 persen dari jumlah karyawan yang ada. (rl/ab)