Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 29
  • Selama 8 Bulan Terakhir PA Ponorogo Putus 1.087 Perkara Perceraian Paling Dominan Cerai Gugat
  • Headline
  • Jelajah

Selama 8 Bulan Terakhir PA Ponorogo Putus 1.087 Perkara Perceraian Paling Dominan Cerai Gugat

Gema Surya FM Senin 29 September 2025 | 13:22 WIB
Pengadilan Agama Ponorogo hingga Agustus tahun ini terima banyak permohonan cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. (Foto/Dok. Gema Surya)

Pengadilan Agama Ponorogo hingga Agustus tahun ini terima banyak permohonan cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. (Foto/Dok. Gema Surya)

Selama 8 bulan terakhir, Pengadilan Agama Kelas IA telah memutus ribuan perkara perceraian di Ponorogo. Berdasarkan catatan, Januari hingga Agustus 2025, ada 1.087 perkara perceraian yang telah diputus oleh majelis hakim dari total 1.311 perkara yang diterima.

Yang mencengangkan, 60% di antaranya adalah cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. Maftuh Basuni, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo, mengatakan bahwa dari total yang diputus, ada 844 cerai gugat.

Sementara sisanya sebanyak 243 adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Ada berbagai alasan yang mendasari para istri mengajukan gugatan cerai. Salah satu penyebab utamanya yakni perselisihan yang terus-menerus hingga membuat rumah tangga mereka tak bisa lagi dipertahankan.

Saat dilakukan pendalaman di persidangan, hampir 60% perselisihan itu dipicu oleh faktor ekonomi, misalnya para istri merasa penghasilan suami kurang bisa mencukupi, atau bahkan ada yang terkait dengan gaya hidup modern yang membutuhkan biaya lebih.

Meskipun demikian, majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan cerai. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti mediasi, pembuktian tuduhan, hingga penasihatan hakim yang turut mempertimbangkan keberadaan anak.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo telah memutus 1.723 perkara perceraian, di mana 1.247 di antaranya adalah cerai gugat dan 376 sisanya adalah cerai talak.

Angka ini sedikit lebih rendah dari total permohonan yang masuk, yaitu 1.748. (yd/rl/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kolaborasi Polres dan Pemkab Wujudkan Satu Desa Tanam Jagung Varietas Bhayangkara
Next: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pembunuh Ortu Kandung Diperkirakan Keluar 10 Hari Lagi Pelaku Masih di RSUD

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.