
Pengadilan Agama Ponorogo hingga Agustus tahun ini terima banyak permohonan cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. (Foto/Dok. Gema Surya)
Selama 8 bulan terakhir, Pengadilan Agama Kelas IA telah memutus ribuan perkara perceraian di Ponorogo. Berdasarkan catatan, Januari hingga Agustus 2025, ada 1.087 perkara perceraian yang telah diputus oleh majelis hakim dari total 1.311 perkara yang diterima.
Yang mencengangkan, 60% di antaranya adalah cerai gugat atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. Maftuh Basuni, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo, mengatakan bahwa dari total yang diputus, ada 844 cerai gugat.
Sementara sisanya sebanyak 243 adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Ada berbagai alasan yang mendasari para istri mengajukan gugatan cerai. Salah satu penyebab utamanya yakni perselisihan yang terus-menerus hingga membuat rumah tangga mereka tak bisa lagi dipertahankan.
Saat dilakukan pendalaman di persidangan, hampir 60% perselisihan itu dipicu oleh faktor ekonomi, misalnya para istri merasa penghasilan suami kurang bisa mencukupi, atau bahkan ada yang terkait dengan gaya hidup modern yang membutuhkan biaya lebih.
Meskipun demikian, majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan cerai. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti mediasi, pembuktian tuduhan, hingga penasihatan hakim yang turut mempertimbangkan keberadaan anak.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo telah memutus 1.723 perkara perceraian, di mana 1.247 di antaranya adalah cerai gugat dan 376 sisanya adalah cerai talak.
Angka ini sedikit lebih rendah dari total permohonan yang masuk, yaitu 1.748. (yd/rl/ab)