Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sukses Tampil di Thailand, Enam Penari Cilik dari Sanggar Tari Desa Plunturan Pulung Harumkan Nama Indonesia
  • Pemkab Ponorogo Kembali Bangun Proyek Irigasi Air Tanah Dalam, Tahun Ini Ada 15 Titik
  • Sudah P21, NAF Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Diserahkan ke JPU
  • Dinsos Ponorogo Siap Salurkan Bansos dari Pemprov Jatim, Bantuan Modal Lewat KIP Jawara
  • Pulang dari Ladang, Warga Ngadirojo Sooko Meninggal Dunia karena Lakalantas
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 19
  • Sudah P21, NAF Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Diserahkan ke JPU
  • Jelajah

Sudah P21, NAF Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Diserahkan ke JPU

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 13:09 WIB
cds

Berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tersangka NAF dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (18/9/2025). Saat ini JPU tengah melakukan proses penelitian, sementara tersangka NAF ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

“Peran tersangka NAF diduga membantu proses pencairan kredit fiktif,” jelas Agung.

Adapun pasal yang disangkakan kepada NAF yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Kejari Ponorogo menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Pon; NAF, yang berperan membantu pencairan; serta DKSW alias Lette, tersangka kunci yang hingga kini masih buron. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Dinsos Ponorogo Siap Salurkan Bansos dari Pemprov Jatim, Bantuan Modal Lewat KIP Jawara
Next: Pemkab Ponorogo Kembali Bangun Proyek Irigasi Air Tanah Dalam, Tahun Ini Ada 15 Titik

Related Stories

dvfs
  • Jelajah

Sukses Tampil di Thailand, Enam Penari Cilik dari Sanggar Tari Desa Plunturan Pulung Harumkan Nama Indonesia

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 13:24 WIB
tamar
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Kembali Bangun Proyek Irigasi Air Tanah Dalam, Tahun Ini Ada 15 Titik

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 13:14 WIB
bansos
  • Jelajah

Dinsos Ponorogo Siap Salurkan Bansos dari Pemprov Jatim, Bantuan Modal Lewat KIP Jawara

Gema Surya FM Jumat 19 September 2025 | 13:01 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.