
Ponorogo – Sepanjang tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat setidaknya 62 warga memperbarui data administrasi kependudukan mereka. Puluhan warga tersebut mengubah kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
Puryanti, Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, mengungkapkan dari jumlah itu, 61 orang melakukan perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara satu anak mengubah pada Kartu Identitas Anak (KIA).
“Prosesnya cukup mudah. Warga hanya perlu menyiapkan KTP, KK, atau KIA asli, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan yang sudah mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Puryanti.
Ia menambahkan, meskipun ada banyak aliran, dalam kolom agama dokumen administrasi kependudukan hanya tersedia satu opsi, yakni penghayat kepercayaan. Namun, rincian aliran tetap tercatat dalam database kependudukan.
“Dengan begitu, data yang tercetak di KTP, KIA, atau KK hanya tertulis penghayat kepercayaan, tetapi detail alirannya tersimpan di sistem,” terangnya.
Aturan ini, lanjut Puryanti, dibuat untuk mempermudah proses pembaruan data dan pengurusan dokumen kependudukan di Ponorogo.