
Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo saat ini tengah mempercepat proses relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican ke area Perhutani di Sukun. Kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis hampir selesai.
Plt Kepala DLH Ponorogo, Jamus Kunto, menargetkan akhir Desember tahun ini seluruh dokumen dan nilai anggaran tuntas, sehingga pada tahun 2026 TPA baru sudah bisa dioperasionalkan.
“Targetnya akhir Desember dokumen sudah selesai. Tahun 2026 TPA di lahan baru harus sudah jalan,” ungkap Jamus, Minggu (14/9/2025).
Saat ini, lanjutnya, persiapan yang dilakukan meliputi pembangunan akses jalan, penyediaan fasilitas pengelolaan, hingga sistem pengendalian lingkungan. Calon lokasi TPA baru dirancang secara komprehensif, termasuk pengelolaan lindi, pengolahan sampah organik, hingga tata letak fasilitas.
Jamus menegaskan, pengelolaan TPA baru ini juga harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, lahan seluas 9 hektare yang dipilih merupakan wilayah Perhutani sehingga perizinannya wajib melalui kementerian tersebut.
Menurutnya, relokasi tidak bisa ditunda lagi mengingat kondisi TPA Mrican saat ini sudah overload dan tidak mampu menampung tonase sampah harian.
“Darurat pengelolaan sampah di Ponorogo harus menjadi titik balik menuju perbaikan menyeluruh. Selama ini problem muncul karena beban sampah tidak seimbang dengan kapasitas TPA Mrican,” tegasnya.



