
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang merugikan negara Rp25 miliar kini memasuki tahap persidangan. Terdakwa, oknum kepala sekolah berinisial SA, sudah enam kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Agung Riyadi, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, mengatakan dua sidang terakhir fokus pada pemeriksaan saksi. Setidaknya 20 saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana BOS periode 2019–2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar. Menurutnya, pemeriksaan saksi diperkirakan masih membutuhkan 4–5 kali sidang sebelum masuk tahap berikutnya, yakni tuntutan jaksa, pledoi, replik-duplik, dan putusan majelis hakim.
Lanjut Agung, terdakwa sangat kooperatif. Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya digelar setiap Jumat. Adapun terdakwa dikenai pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 UU Tipikor atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar informasi, SA ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga memanipulasi keuangan sekolah untuk kepentingan di luar aturan. Bahkan, jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh unit bus dan empat minibus.



