
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengajak seluruh instansi di Bumi Reog untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara utuh, yaitu tiga stanza, pada acara-acara resmi. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Indonesia.
Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa akan ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tentang penyanyian lagu Indonesia Raya tiga stanza. Penyanyian lagu ini tidak hanya terbatas pada upacara pengibaran bendera merah putih, tetapi juga pada acara-acara resmi lainnya.
Menurut Sugiri, pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman, menulis lagu tersebut dalam tiga stanza yang sarat makna, heroik, detail, komprehensif, dan memaknai sejarah. Dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza, Sugiri berharap masyarakat Ponorogo dapat memahami makna yang terkandung di dalamnya, seperti kepribadian, perlindungan bumi, dan ibu pertiwi.
Sugiri juga mengungkapkan bahwa penyanyian lagu Indonesia Raya tiga stanza akan dilakukan secara bertahap di setiap acara maupun di sekolah-sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan pelajar dan generasi muda agar lebih mencintai Indonesia.