Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas
  • Dinilai sudah Aman dan Kondusif , KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi
  • Polres Apresiasi Ojol yang Ikut Jaga Kondusifitas Ponorogo, Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako
  • Laka Lantas Depan Pasar Siman, Supra vs Supra, 1 Korban Meninggal Dunia
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 1
  • Sudah P21 Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Oknum Mantan Mantri BRI
  • Jelajah

Sudah P21 Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Oknum Mantan Mantri BRI

Gema Surya FM Senin 1 September 2025 | 12:45 WIB
Mantan mantri BRI, SPP akhirnya memasuki tahap 2 atau P21 alias berkas lengkap. (Gema Surya/Yudi)

Mantan mantri BRI, SPP akhirnya memasuki tahap 2 atau P21 alias berkas lengkap. (Gema Surya/Yudi)

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo, berinisial SPP akhirnya memasuki tahap 2 atau P21 alias berkas lengkap.

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Saat ini, dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Agung Riyadi.

Menurutnya, total ada tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon. Masih kata Agung, dalam kasus ini tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis.

Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, yakni SPP, NAF, dan DSKW alias Lette,” tambah Agung.

Kedua nama terakhir disebut sebagai pihak luar bank yang berperan aktif dalam skema pemalsuan data nasabah. Saat ini, tersangka Lette menjadi DPO atas kasus tersebut.

Sementara itu, kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. (yd/rl/ab) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Antisipasi Anak Terlibat Aksi Massa, Pelajar Diminta Belajar Daring dari Rumah
Next: Aksi Unras di Berbagai Daerah, KBM Ponorogo Diubah Jadi Daring, Bupati Minta Peran Aktif Ortu

Related Stories

SEKDA AGUS PRAM
  • Jelajah

PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:52 WIB
Dinilai sudah Aman dan Kondusif , KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Headline
  • Jelajah

Dinilai sudah Aman dan Kondusif , KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:49 WIB
AKP Imam Mujali Kasat Reskrim Polres Ponorogo
  • Jelajah

Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:43 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.