
Mantan mantri BRI, SPP akhirnya memasuki tahap 2 atau P21 alias berkas lengkap. (Gema Surya/Yudi)
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo, berinisial SPP akhirnya memasuki tahap 2 atau P21 alias berkas lengkap.
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Saat ini, dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Agung Riyadi.
Menurutnya, total ada tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon. Masih kata Agung, dalam kasus ini tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis.
Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, yakni SPP, NAF, dan DSKW alias Lette,” tambah Agung.
Kedua nama terakhir disebut sebagai pihak luar bank yang berperan aktif dalam skema pemalsuan data nasabah. Saat ini, tersangka Lette menjadi DPO atas kasus tersebut.
Sementara itu, kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. (yd/rl/ab)