
Gambar ilustrasi
Seluruh lembaga pendidikan di Ponorogo menginstruksikan semua anak didiknya untuk belajar di rumah melalui daring atau online.
Langkah itu dilakukan menindaklanjuti SE Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 serta rakor bersama Polres, Kodim, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait.
Salah satu sekolah yang telah menerapkan instruksi itu adalah SMPN 4 Ponorogo. Winarti, Kepala SMPN 4 Ponorogo, mengatakan pihaknya tidak meliburkan anak didiknya, melainkan mewajibkan belajar di rumah.
“Untuk sistem pembelajarannya melalui daring, bisa menggunakan aplikasi Zoom Meeting ataupun WhatsApp,” kata Winati.
Untuk pelajaran maupun jam pembelajaran sama seperti saat kegiatan belajar mengajar di sekolah, dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 14.30 dengan menyesuaikan jadwal.
“Akan tetapi ada juga waktu tambahan untuk pembelajaran karakter hingga pukul 20.00,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa pembelajaran dengan sistem online ini akan dilakukan mulai 1 sampai 4 September 2025, dengan tujuan para pelajar tidak terlibat aksi massa, kerusuhan, demonstrasi, serta tidak terpengaruh isu dan situasi yang berkembang akibat kejadian beberapa hari terakhir.
Orang tua murid diminta aktif terlibat mendampingi putra-putrinya serta aktif mengikuti informasi melalui grup WhatsApp wali kelas masing-masing, dan melaporkan kegiatan anak selama belajar di rumah. (rl/ab)