
Petugas mengecek isi tas siswa untuk mengetahui ada tidaknya rokok dalm tas siswa. (Foto/Kominfo)
Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Ponorogo menyasar sejumlah sekolah.
Sedikitnya ada lima sekolah setingkat SMP yang disidak Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, baik di dalam kota maupun luar kecamatan.
Hasilnya, kata Subiantoro, Kabid Trantib Satpol PP Pemkab, tidak ditemukan adanya siswa ataupun tenaga pendidik yang merokok di sekolah.
Hal tersebut sedikit melegakan lantaran perda itu sudah diterapkan dengan baik.
Adapun pertimbangan sekolah yang disasar, muridnya banyak, namun ke depan semua sekolah yang ada di Kota Reog akan disidak.
Untuk penjadwalan akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan.
Dijelaskan, selain sekolah, Perda KTR juga mengatur tujuh kawasan bebas rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pihaknya juga menempelkan stiker khusus untuk kawasan yang dinyatakan tanpa rokok. (rl/ab)



