
Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung. Dari hasil 21 adegan yang diperagakan tersangka HT, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana.
Korban berinisial ARA (30), warga Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, merupakan istri tersangka sendiri. Peristiwa tragis itu dipicu oleh rasa kecewa dan sakit hati yang sudah dipendam pelaku sejak lama.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi terungkap pelaku menemukan kabel untuk menjerat korban saat berada di gubuk pinggir hutan jati. Kabel itu digunakan setelah keduanya terlibat cekcok mulut.
“Dari penyidikan, pelaku sudah merasa dongkol terhadap istrinya sejak lama. Saat terjadi cekcok mulut, tersangka juga merasa sakit hati dengan kata-kata yang dilontarkan korban,” ungkap AKP Imam Mujali.
Selain motif sakit hati, polisi juga menduga ada faktor ekonomi yang melatarbelakangi aksi pelaku. Menurut AKP Imam, adegan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada rekonstruksi adegan ke-15 dan 16, saat leher korban dijerat, dicekik, lalu dibenturkan ke pohon jati.
Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya menggemparkan warga karena jasad korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di pinggir hutan jati wilayah Sampung.



