
21 adegan rekonstruksi pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dengan kondisi mayat setengah telanjang yang berinisial ARA 30 tahun warga Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Rekonstruksi digelar di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa/Kecamatan Sampung pada 21 Agustus 2025.
Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka HT yang merupakan suami korban dihadirkan untuk memperagakan setiap peristiwa mulai dari percekcokan dengan sang korban, hingga aksi pembunuhan dan dibuangnya tubuh korban di pinggir hutan jati.
AKP Imam Mujali Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan setidaknya 20 adegan. Dimana untuk penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal berada di adegan ke 15 hingga 16.
Menurutnya semua rekonstruksi sesuai dengan BAP, tersangka juga kooperatif dalam memperagakan setiap adegan/ lanjut AKP Imam jika sebelum penganiayaan berujung kematian tersebut, diketahui tersangka dan korban sempat bertengkar akibat perkataan korban.
Selain itu, seusai bertengkar tersangka menjerat leher korban dengan kabel jaringan internet. Kejadian pembunuhan di gubuk setelah membunuh korban, tersangka lalu membopong korban dan mayat dibuang di pinggir hutan.
Menurutnya dalam kasus tersebut apa yang dilakukan tersangka kepada korban sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motifnya.



