Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 18
  • Polisi Grebek Produksi Obat Pelangsing dan Penggemuk Badan di Purbosuman
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Grebek Produksi Obat Pelangsing dan Penggemuk Badan di Purbosuman

Gema Surya FM Senin 18 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Press conference pengungkapan produksi obat ilegal di Purbosuman, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Press conference pengungkapan produksi obat ilegal di Purbosuman, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggerebekan produksi farmasi ilegal itu dilakukan di sebuah ruko di kawasan perumahan di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota.

AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo, mengatakan tersangka berinisial MQJ ditangkap saat sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan. 

Bahkan dari lokasi, tersangka yang merupakan warga Lumajang itu, polisi menyita ribuan botol berisi kapsul, botol kosong, label kemasan, alat pengemasan, dan uang tunai Rp500 ribu.

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar.

Dari informasi itu, petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan penyelidikan. Menurutnya, tersangka sudah menjalankan usaha ilegal tersebut selama tiga bulan dengan sistem penjualan online.

Konsumen sebagian besar berasal dari daerah Madura dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan.

Sekadar informasi, barang bukti yang disita antara lain 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.

Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cerita Suyitno, Warga Ngindeng Sawoo, Rumah Orang Tuanya Pernah Disinggahi Jenderal Sudirman saat Perang Kemerdekaan
Next: Kebakaran Hutan di Gunung Gombak Muneng Balong, Diduga karena Pembakaran Sampah

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.