
Press conference pengungkapan produksi obat ilegal di Purbosuman, Ponorogo. (Gema Surya/Yudi)
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penggerebekan produksi farmasi ilegal itu dilakukan di sebuah ruko di kawasan perumahan di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota.
AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kapolres Ponorogo, mengatakan tersangka berinisial MQJ ditangkap saat sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan.
Bahkan dari lokasi, tersangka yang merupakan warga Lumajang itu, polisi menyita ribuan botol berisi kapsul, botol kosong, label kemasan, alat pengemasan, dan uang tunai Rp500 ribu.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar.
Dari informasi itu, petugas Satreskrim Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan penyelidikan. Menurutnya, tersangka sudah menjalankan usaha ilegal tersebut selama tiga bulan dengan sistem penjualan online.
Konsumen sebagian besar berasal dari daerah Madura dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan.
Sekadar informasi, barang bukti yang disita antara lain 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.
Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yd/rl/ab)



