
Sekda Ponorogo, Agus Pram paparkan alasan mengapa jam ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo diubah. (Foto/Dok. Gema Surya)
Pemkab Ponorogo mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya jam masuk ASN Senin sampai Kamis pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15, mulai Senin, 4 Agustus 2025, jam masuk diubah menjadi pukul 07.30 dan pulang pukul 15.45.
Untuk hari Jumat, yang sebelumnya pukul 06.30 hingga 11.00, kini menjadi pukul 07.00 pagi hingga 11.30 siang.
Sekda Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan meski ada perubahan jam kerja, namun jika ditotal jumlahnya tetap, yakni 37,5 jam dalam seminggu untuk sistem lima hari kerja tanpa istirahat.
Sedangkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan enam hari kerja, maka menyesuaikan.
Menurutnya, jam kerja ASN digeser agar mereka bisa lebih memperhatikan anak-anaknya, misalnya bisa mengantar anak ke sekolah. Selain itu, juga untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada pagi hari.
Pihaknya berharap dengan kebijakan baru ini akan lebih meningkatkan kualitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Agus Pram juga mengklaim perubahan jam kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (yd/rl/ab)



