
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Ponorogo masih memberikan kelonggaran dalam penertiban kabel fiber optik yang terpasang semrawut di sepanjang jalur menuju Masjid Tegalsari, Kecamatan Jetis. Untuk saat ini, petugas hanya merapikan kabel milik sejumlah perusahaan penyedia layanan internet.
Kepala Diskominfo dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menyebut bahwa penataan kabel fiber optik di Kecamatan Jetis masih dilakukan secara persuasif.
“Kami baru merapikan. Ini masih tahap sosialisasi lanjutan agar puluhan penyedia layanan internet (ISP) segera mengurus izin operasional mereka,” ujarnya.
Sapto menegaskan, jika perusahaan penyedia layanan internet tetap tidak mengurus izin, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pemotongan kabel.
Penertiban ini juga menyikapi keluhan warga terkait banyaknya kabel fiber optik yang bergelantungan mulai dari depan Balai Desa Tegalsari hingga Masjid Tegalsari.
“Ada keluhan dari masyarakat karena kabel terlihat semrawut, mengganggu pemandangan, dan berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Dari data yang dimiliki Diskominfo, saat ini terdapat 31 perusahaan ISP yang beroperasi di Ponorogo. Namun, baru satu perusahaan yang mengantongi izin resmi. Tiga lainnya sedang dalam proses pengajuan, sementara 27 ISP belum memiliki legalitas operasional.