
Dari total 31 penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo, hanya satu yang memiliki izin penggunaan aset daerah secara resmi. Sisanya, sebanyak 30 ISP teridentifikasi belum mengantongi izin alias bodong.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan bahwa legalitas operasional bagi penyedia layanan internet sangat krusial untuk menghindari konflik dan menjaga ketertiban infrastruktur.
“Dari 31 penyedia, baru satu yang resmi mengantongi izin penggunaan aset daerah. Sementara ini, baru tiga yang sedang dalam proses pengurusan. Sisanya, sebanyak 27 belum mengurus izin sama sekali,” ungkap Sapto saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, setiap ISP wajib memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan bersama, baik penyedia, pemerintah, maupun masyarakat.
“Kami tidak ingin ke depan muncul konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat akibat operasional liar. Karena itu, kami wanti-wanti agar seluruh ISP segera mengurus perizinannya di Ponorogo,” tegasnya.
Bahkan, Sapto menambahkan, jika peringatan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas.
“Jika masih membandel, tim gabungan akan kami turunkan untuk melakukan pemotongan kabel semrawut yang tidak berizin,” pungkasnya.



