Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 25
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Segera Disidangkan
  • Jelajah

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Segera Disidangkan

Gema Surya FM Jumat 25 Juli 2025 | 12:02 WIB
JB

Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal itu menyusul dinyatakannya berkas perkara tersangka SA lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini dilakukan pada 21 Juli 2025.

“Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya berkas dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Minggu (21/7/2025).

Agung menambahkan, saat ini tersangka SA masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebelumnya, SA sempat ditahan selama 20 hari sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari mulai 18 Mei hingga 26 Juni, dan kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 26 Juli mendatang.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejari Ponorogo menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar. SA dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang juga menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kebakaran Rumah di Tambakbayan, Kerugian 500 Juta
Next: Ditinggal Nonton Reog di Alun-Alun, Helm KYT Raib di Parkiran Gedung Pemkab Ponorogo

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.