
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal itu menyusul dinyatakannya berkas perkara tersangka SA lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses ini dilakukan pada 21 Juli 2025.
“Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya berkas dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Minggu (21/7/2025).
Agung menambahkan, saat ini tersangka SA masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebelumnya, SA sempat ditahan selama 20 hari sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari mulai 18 Mei hingga 26 Juni, dan kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 26 Juli mendatang.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Ponorogo menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar. SA dijerat dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang juga menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.



